Senin, 20 April 2009

poligami

Poligami Rasulullah SAW
Salah satu isu yang paling menjadi sorotan tajam oleh aktivis perempuan, termasuk para feminis Islam dewasa ini adalah poligami. Pasalnya, poligami dinilai sangat bertentangan dengan platform gerakan pembebasan perempuan yang selama ini dikumandangkan oleh para pegiat hak-hak kaum hawa, seperti Fatima Mernissi, Aminah Wadud, Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, dan lain-lain.
Di lain pihak, kalangan yang kontra terhadap poligami berpendapat bahwa secara etika-moral qurani, tidak ada alasan yang memadai untuk menghalalkan poligami. Bahkan, lebih keras lagi, Gus Dur menuduh pihak-pihak yang membolehkan poligami berarti tidak paham Alquran. Dari sini, bagaimana sebenarnya konsep Alquran tentang poligami? Mengapa Allah SWT membolehkan (bukan menganjurkan) poligami?
Di tengah semrawutnya praktek poligami masyarakat saat itu. Tidak tanggung-tanggung, para lelaki bisa berpoligami sampai sepuluh istri. Pada saat itu perempuan, apalagi perempuan janda, dianggap rendah nilainya sehingga lelaki bisa seenaknya memperlakukan mereka.
Dengan turunnya ayat ini, maka praktek poligami dibatasi hanya sampai empat saja. Rasul kemudian menyuruh sahabat-sahabatnya yang berpoligami lebih dari empat untuk menceraikan sebagian istri-istrinya
Sudah jelas bahwa ayat Alquran tersebut sangat kuat sebagai ajaran poligami ada dalam Surat An Nisa ayat 3. Ayat inilah yang oleh sebagian pihak dijadikan landasan yuridis-teologis untuk menghalalkan poligami, akan tetapi hal ini tidak luput dari ayat al Qur’an yang berbunyi: "Fain khiftum alla ta'dilu fawahidah" (sekiranya kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawini satu perempuan saja) maka pemahaman kita tentu akan lain.
Perlakuan adil tersebut kemudian berstatus wajib (jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapatkan siksa alias berdosa--sekedar mengingatkan kembali, hehe). Mengapa wajib, karena kembali ada indikasi tekstual dalam QS Surat An Nisa ayat 3 yang dikuatkan dengan hadist Rasul berupa sanksi bagi mereka yang tidak berbuat adil, yaitu
"Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" . Lalu mengapa Allah SWT tetap membolehkan berpoligami sekalipun menganjurkan beristri satu saja?
Karena ada kondisi, problema, atau keadaan-keadaan tertentu yang penyelesaiannya hanya bisa lewat poligami. Baik prolema realitas individual maupun masyakat. Jadi poligami justru solusi bagi permasalahan tertentu tadi.
Realitas masyarakat yang komposisi populasi wanita lebih banyak daripada pria, baik karena misalnya peperangan atau penyebab lainnya. Poligami bisa menjadi salah satu alternatif solusinya untuk melindungi dan menjaga kehormatan para wanita.
Untuk itu, marilah kita melihat study kasus yang ada pada novel “Ayat Ayat Cinta” yang filmnya sangat controversial. Di balik positif negative yang ada pada film tersebut, marilah kita lihat salah satu hikmah yang ada.
Di kisah tersebut, Aisyah dan calon anaknya membutuhkan suaminya, Fahri untuk tetap hidup. Di sisi lain, Fahri juga sedang difitnah dan membutuhkan kesaksian Maria agar dapat terbebas dari hukuman mati. Di sisi lain Maria yang belum juga sadarkan diri dari pingsan membutuhkan sentuhan Fahri untuk dapat siuman. Dan sentuhan agar menjadi halal, dibutuhkan ikatan pernikahan. Maka dari itu, sesungguhnya Aisyah pun membutuhkan suaminya untuk menikahi wanita lain alias poligami.
Walaupun demikian, beberapa hikmah di atas bukan menjadi penyebab kemudahan berpoligami. Apapun alasan seseorang untuk berpoligami, apapun kebutuhan dan kepentingannya, sah-sah saja kalau dia mau berpoligami. Konsekuensi yang timbul kemudian adalah bersikap adil. TITIK.
HIKMAH-HIKMAH POLIGAMI DALAM ISLAM
Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
1. Bahwa wanita itu mempunyai tiga halangan iaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sihat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam mengharuskan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan.
2. Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."
3. Bahawa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeza-beza. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.
4. Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
5. Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.
6. Kerana banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sihat mahu pun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.
7. Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
8. Untuk menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Dengan keterangan-keterangan di atas, jelaslah poligami yang diharuskan dalam Islam bukanlah untuk memenuhi nafsu seks sahaja bagi kalangan kaum lelaki tetapi mempunyai maksud serta tujuan untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Islam juga tidak memandang mudah akan syarat-syarat yang dikenakan pada suami yang beristeri banyak. Sebab itulah bagi mereka secara tegas Allah (SWT) mengingatkan, tanggungjawab mereka bukanlah mudah. Andai kata ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah itu tidak dapat dipenuhi oleh setiap suami yang berpoligami, maka dia akan beroleh dosa. Ini sudah tentu bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang melakukannya.
Motif Poligami Rasulullah SAW.
a. Untuk menjelaskan agama
Tugas Rasulullah SAW. tidak hanya menerima dan menyampaikan Al Quran saja. tetapi juga mengumpulkan., membacakan dan menjelaskan. sebagaimana dinyatakan dalam firman-nya sebagai berikut
Artinya: Sesungguhnya menjadi tanggungan kami menghimpun itu dan membacakan itu. maka jika kami membacakan itu ikutilah bacaannya. lalu menjadi tanggungan kami (pula) menjelaskannya. (QS Al-Baqarah 17-19)
Rasulullah SAW dalam hal ini memerlukan bantuan banyak orang terutama kaum wanita, peranan mereka para istri Rasul yaitu mengajarkan kaum mukmin tentang ajaran Islam, dan menjelaskan masalah hukum yang tak sampai hati atau mampu menanyakan kepada Rasulullah SAW.
b. Berkaitan dengan penyempurnaan syariat Islam
Rasulullah memeberikan tauladan tentang status perceraian yang dihalalkan akan tetapi dibenci oleh Allah, sebagaimana petunjukNya :
- perceraian jangan dilakukan pada waktu istri sedang haid
- tiap-tiap perceraian diikuti dengan waktu menunggu yang disebut iddah
- walau iddah sudah lewat masih dianjurkan untuk menikahi kembali
c. penjagaan ilahi terhadap Islam
setelah Rasulullah SAW. wafat, para sahabat yang terdekat, terutama kelompok Ash-habus-suffah yang nenetap di masjid Nabani, dan istri-istri RasulullahSAW. terutama Al humaira’ menjadi sumber utama dalam memberikan informasi hadis nabi.
sedangkan peranan siti hafsah dalam pernjagaan ilahi terhadap terhadap kemurnian islam, ialah sebagai penyimpan teks al quran tulisan tangan para sahabat yang mulia, sejak zaman khalifah Abu bakar,sampai pada zaman khalifah utsman.
d. Membentuk dan membangun manusia seutuhnya
Kedudukan kaum wanita dalam rumah tangga ialah memimpin rumah tangga yang fungsinya ialah:
- Mengurus dnn mengatur rumah tangga yang sebaik-baiknya
- Mendidik anak-anak
- sebagai penasehat suami dalam memcahkan berbagai masalah pembangunan masyarakat dan negara.
e. Mengangkat kaum darajat wanita
Car a Islam menghapus dua macam buruk yang sanagt merendahkan martabat manusia itu ilah :
- Mengajurkan pembebasannya
- Menganjurkan orang merdeka supaya mengawini mereka (yang beriman).
f. motif politik dan dakwah Islam
lantaran perkawinan Rasulullah SAW kabilah-kabilah Arab yang saling bermusuhan dipersatukan san mempercepat kesadaran mereka terhadap kebenaran Islam.

1 komentar: